Selamat Datang

Selamat datang di Blog Sederhana ini, mudah-mudahan dengan media ini saling bisa membagi informasi. Dan Terimakasih saya ucapkanbagi rekan-rekan yang sudi mampir ke Blog saya.

Terimakasih

Rabu, 04 Juni 2008

* Gubri Tetapkan UMSP sebesar Rp 1,105 juta

UMSP ( Upah Minimum Standart Perminyakan )


Akhirnya, standart upah minimum sektor perminyakan (UMSP) disyahkan oleh gubernur Riau pada 22 Mei 2008 sebesar Rp 1,105 juta.Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP-APINDO) Riau, Hamdani Tarigan kepada Riauterkini rabu (4/6) mengatakan bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup ketat, akhirnya Gubernur Riau, HM Rusli Zainal menandatangani Pergubri no.17/2008 tentang UMSP Riau tahun 2008 sebesar Rp 1,105 juta.Apindo meminta dengan ketetapan baru tersebut, diminta seluruh perusahaan untuk mematuhinya dan mengimplementasikannya dengan memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMSP yang ditetapkan oleh pemerintah."Kalau memang perusahaan ingin menambah dan memberikan tunjangan, baik tunjangan makan maupun tunjangan transportasi, dipersilahkan saja. Namun itemnya harus terpisah dari jumlah honor/gaji yang diberikan sesuai dengan besaran UMSP yang ditetapkan dalam pergubri," katanya.Disinggung mengenai UMSP tahun 2008, Hamdani Tarigan menyatakan bahwa UMSP tahun 2007 lalu tercatat hanya Rp 1,020 juta. Tahun ini naik sekitar Rp 85 ribu rupiah menjadi Rp 1,105 juta. Kendati keputusnanya baru ditandatangani 22 mei lalu, namun perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar kenaikan gaji sesuai dengan keputusan UMSP sejak januari. Jadi kenaikan gaji karyawan sesuai dengan UMSP dirapel sejak Januari hingga Mei.Kata Hamdani, jika perusahaan tidak melaksanakannya, seharusnya pemerintah harus tegas dalam melakukan pengawasannya. Karena menurutnya pemerintah memiliki badan pengawas yang bernama Binawas. Karena menurutnya, kendati terjadi kenaikan UMP/UMK maupun UMSP, namun tidak banyak perusahaan yang melaksanakan ketentuan itu. Khusus untuk perusahaan sektor perminyakan, lebih dari 60 % perusahaan tak gaji karyawannya sesuai dengan UMSP yang ditetapkan pemerintah."Perlu ketegasan pemerintah dalam fungsi pengawasannya. karena masih banyak pekerja yang digaji dibawah UMP/UMSP maupun UMK. Namun kendati hal itu terjadi, pemerintah tidak proaktiv menindaknya. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan pergubri tentang UMP/UMSP dan UMK. Kalau ingin bukti, jalan-jalan saja ke mall-mall dan tanyakan gaji pramuniaganya. Pasti tidak ada yang sampai UMP," katanya. ***(H-we)

Sumber :
http://www.riauterkini.com

Tidak ada komentar:

Marquee Text Generator - http://www.marqueetextlive.com

Mengenai Saya

Foto saya
Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis - Riau
Berteman?... itu paling hobby.. apalagi transfer dan share ilmu yg bermanfaat. Sampai ketemu di YM: bayucomdr Skype: samasi3

Jumlah Pengunjung

Get free hit counter code here.